Bupati Rini Minta Kades Antar Waktu yang Usai Dilantik Tak Terjerat Masalah Hukum

Rabu, 22/12/2021 - 15:34
Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021 Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021 Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah meminta tiga kepala desa antar waktu yang ia lantik dan diambil sumpah/janji jabatan hari ini di pendopo Ronggo Hadinegoro agar tidak terjerat persoalan hukum ketika melaksanakan tugas dan fungsinya nanti setelah dilantik. 

"Saya berharap jangan sampai terjerat persoalan hukum ketika melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat nantinya," ungkapnya dalam petikan sambutannya dihadapan tiga kepala desa antar waktu yang dilantik serta para undangan yang hadir, Rabu (22/12/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Rully Wahyu P menambahkan, ketiga kepala desa antar waktu yang dilantik Bupati Rini itu ialah Kepala Desa Antar Waktu Desa Kemloko Kecamatan Nglegok, Desa Purworejo Kecamatan Wates dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben. Mereka, kata Rully, akan mengemban tugas jabatan hingga tahun 2022.

Merespon adanya dugaan salah satu kades yang memberikan dokumen palsu ketika mendaftarkan diri dulu sebagai calon kepala desa antar waktu, Rully menegaskan itu sudah ditindaklanjuti oleh Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Blitar tahun 2021. 

Panitia penyelenggara pemilihan kepala desa antar waktu, menurutnya juga bertanggung jawab atas segala proses yang dilakukan sejak awal hingga akhir penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu. 

"Jadi sudah kita fasilitasi melalui desk bersama unsur panitia dan Pj ketemu dengan pihak yang menyampaikan hal tersebut. Sudah kita jelaskan dan panitia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Kalaupun masih ada indikasi seperti itu tentunya ada proses yang bisa dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya. 

Kemudian, ia menegaskan akan memberhentikan kades antar waktu ini apabila secara hukum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar salah satu aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yakni memalsukan salah satu dokumen pendaftaran.

"Tentunya ada mekanisme yang harus dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku," tukasnya.

Sementara itu, menurut Joko Prasetyo dari LSM  Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mengatakan bahwa terkait dengan pelantikan tersebut setidaknya harus ada proses evaluasi dalam tahapan mulai kelengkapan dokumen sampai proses pencalonan dan evaluasi calon yang maju dalam Pilkades PAW ini. Karena dari penulusuran dilapangan ada indikasi dugaan kuat yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen pada salah satu calon yang kebetulan dilantik.

"Saya berharap Bupati yang melantik Pilkades ini lebih jeli dan teliti dalam proses ini. Sebelumya saya juga mengucapkan selamat atas pelantikan kades," katanya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait