Terduga Pelaku Pecabulan Diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Seorang pria inisial RBA (19), warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ditangkap personel Polres Bengkulu Utara. Penangkapan ini merupakan tidak lanjut atas laporan salah satu warga atas aksi pencabulan kepada salah satu siswi Sekolah Menengah Atas, Kamis (14/1/2021).
Kepada aparat Kepolisian tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di ruang kelas tempat korban mengenyam bangku pendidikan. Tersangka menyebutkan, antara dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak November Tahun lalu.
"Dilakukan diruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Tersangka yang telah mendekam dibalik jeruji besi terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kepada wartawan tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Aksi pencabulan diakuinya dilakukan didalam ruang kelas.
"Dalam kelas bang, bukan diatas meja, tapi sambil berdiri. Saya menyesal bang," sesalnya.








