Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Klikwarta.com, Kepahiang - Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang dimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau, S.I.K, M.H dan Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Desa Cinta Mandi Kec.Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang berinisial SA (28), Rabu, (01/09) Sekira Pukul 21:00 WIB.
Terduga pelaku SA (28) warga Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 802 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES KEPAHIANG / POLDA BENGKULU, tanggal 28 Agustus 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan pada 20 agustus 2021 lalu didesa Cinta Mandi Kec.Bermani Ilir Kab.Kepahiang.
Terduga pelaku mengambil barang yang 1 Set Stick Mesin Rumput,Racun Rumput,Minyak Pertalite, 2 Buah Aki Tank Semprot, Bola Lampu dan setelah dicari barang2 yang hilang dan ditemukan di dalam Pondok Terlapor.
Baca Juga : Berita Keriminal
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut.








