10 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi di Triwulan Tiga 2025

Rabu, 24/09/2025 - 22:37
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad

Klikwarta.com, Jakarta - Sertifikasi tanah wakaf pada Triwulan III 2025 naik signifikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, sebanyak 10.022 bidang tanah wakaf telah memperoleh sertifikat, meningkat 80,15 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengatakan, capaian ini tidak terlepas dari peran aktif pihaknya dalam mendampingi para nazir agar proses sertifikasi berjalan lancar.

“Kemenag hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi para nazir agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar. Sinergi dengan ATR/BPN adalah kunci. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah wakif agar harta wakaf benar-benar terjaga dan bermanfaat bagi umat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sejumlah kantor pertanahan mencatat kinerja terbaik, di antaranya Kabupaten Malang dengan 628 bidang (231.280 m²), Kabupaten Pacitan dengan 319 bidang (103.492 m²), serta Kabupaten Trenggalek dengan 254 bidang (59.854 m²). Capaian ini memberi kontribusi pada peningkatan jumlah sertifikasi wakaf secara nasional, yang kini mencapai ratusan ribu bidang.

Abu Rokhmad juga mengajak para nazir untuk lebih proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. “Kami mengimbau seluruh nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan. Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf membawa manfaat besar, antara lain memberi kepastian hukum agar tanah aman dari klaim ahli waris atau sengketa batas, memudahkan pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan, serta membuka peluang pendayagunaan wakaf untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial-ekologis.

Meski capaian meningkat, ia mengakui masih ada tantangan besar. Berdasarkan data nasional, terdapat 180 kantor pertanahan dan Kemenag kabupaten/kota yang belum mencatatkan sertifikasi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Sebagian besar kendala muncul karena minimnya kesadaran nazir, keterbatasan dokumen wakif, dan sengketa batas tanah. Kemenag akan terus hadir dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Data tanah wakaf terus divalidasi dan disinkronkan dengan BPN serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah ini dinilai dapat mempercepat sertifikasi sekaligus meningkatkan transparansi.

“Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula wakaf berkontribusi pada kemaslahatan bangsa,” kata Abu Rokhmad.

Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran BPN, baik di pusat maupun di daerah, yang telah bekerja keras dalam percepatan sertifikasi wakaf. Menurutnya, komitmen dan kerja profesional BPN menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

“Kami berterima kasih kepada BPN yang terus bersinergi dengan Kemenag. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dengan semangat kebersamaan, amanah wakaf bisa kita jaga bersama demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Percepatan sertifikasi wakaf ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 2021. Selama empat tahun berjalan, kerja sama strategis tersebut telah menghasilkan lebih dari 100 ribu sertifikat wakaf baru.

Secara nasional, jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat kini mencapai 277.044 bidang dengan total luas 267.301.981 m².

(Kontributor: Arif)

web banner

Related News