Sukisman ketua LSM PKN saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Blora, Klikwarta.com - Perkembangan kasus dugaan honor narasumber DPRD Blora yang dilaporkan ke Kejati Jateng dan KPK memasuki babak baru.
Sukisman ketua LSM Pemantau Keuangan Negara/PKN siap menghadap ke Kejaksaan Negeri Blora.
"Sebagai pelapor, saya siap menghadap Kejaksaan. Kemarin Kamis (30/3) saya dihubungi pak Djatmiko Kasi Intel Kejari Blora, setelah saya dapat balasan WhatsApp dari Pak Didik, Kejati Jateng, untuk menanyakan progres laporan saya di Kejati," ujar Sukisman, Jumat (31/3/2023).
Baca: Uang Honor Narsum DPRD Blora Senilai Rp11 Miliar Diduga Tidak Sesuai Perpres 2020
Lebih lanjut, Sukisman menyampaikan bahwa, Kasi Intel Kejari Blora mengatakan Kejari Blora dapat disposisi dari Kejati Jateng untuk menindaklanjuti laporan. Bentuk tindaklanjutnya adalah pengumpulan bahan keterangan.
"Kami siap menghadap Kejari Blora untuk menambah bukti baru serta mendalilkan korupsinya atas laporan kami pekan depan," tambahnya.
Karena laporan sudah mulai diproses, lanjut Sukisman maka rencana aksi demo damai PKN ke Kejati Jateng di Semarang besok Senin (3/4) sementara ditunda.
"Akan tetapi, jika proses dugaan kasus honor narsum DPRD ini nanti berjalan lambat atau mangkrak, kami siap demo dan mengadu ke Satgas 53 Kejagung serta meminta supervisi ke KPK," tegasnya.
Baca: Dugaan Kasus Korupsi Honor Narsum DPRD Blora Dilaporkan ke Kejati dan KPK
Sebelumnya dugaan kasus honor narsum DPRD Blora tahun 2021 dan 2022 sudah dilaporkan ke Kejati Jateng pada 19 Januari 2023. Kemudian, anggota PKN lainnya Seno Margo Utomo juga melaporkan dugaan kasus ini ke KPK.
Dugaan kasus yang berpotensi merugikan negara belasan Miliar rupiah ini, muncul setelah PKN menemukan fakta bahwa DPRD Blora melakukan kegiatan yang diduga menyalahi aturan perundangan-undangan.
Pewarta: Fajar