Gagal Nyalib, Truk Tabrak Mini Bus di Pargarutan Tapsel 

Rabu, 19/07/2023 - 17:24
Truk Tabrak Mini Bus di Pargarutan Tapanuli Selatan 
Truk Tabrak Mini Bus di Pargarutan Tapanuli Selatan 

Klikwarta.com, Tapanuli Selatan - Akibat gagal menyalip kenderaan yang berada persis di depannya, satu unit Dump Truk BK 9933 EF tabrak sebuah minibus dengan plat nomor kenderaan BK 1305 HTJ di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Selasa (18/7/2023) siang.

Berdasarkan informasi, insiden Truk tabrak minibus di Pargarutan, Kabupaten Tapsel itu, bermula saat pengemudi Truk, Lambok Osner Sihombing (44), memacu kenderaannya dari Palsabolas menuju Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang. Setiba di TKP, atau tepatnya di depan PT ANJ, warga Kabupaten Dairi itu, hendak menyalip kendaraan di depannya.

Seketika, Lambok memutar stir Truknya ke jalur sebelah kanan arah Padangsidimpuan. Namun, di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang satu minibus BK 1305 HTJ. Pengemudi minibus, Hadi Darwis Tanjung (22), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kaget akan kedatangan Truk di depannya.

Lantaran jarak yang begitu dekat, pengemudi Truk tak mampu mengendalikan kenderaannya. Sehingga, tabrakan pun tak terelakkan. Akibat kejadian itu, Truk mengalami pecah pada lampu depan sebelah kiri dan bumper depan sebelah kiri rusak. Sedangkan minibus, mengalami kerusakan pada radiator dan kap depan pecah.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Kapolres, baik pengemudi Truk atau minibus tidak ada yang mengalami luka usai kejadian. Begitu juga dengan penumpang minibus, Miftah Rizki Harahap, yang juga tidak mengalami luka setelah kecelakaan.

Kapolres melanjut, pihaknya telah lakukan upaya mediasi terhadap kepada kedua belah pihak. Dan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Karena, kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian.

“Yang mana, pihak dari pengemudi Dum Truk telah memberikan bantuan biaya perbaikan mobil penumpang (minibus-red) sebesar Rp15 juta. Kesepakatan damai tersebut, dikuatkan dengan adanya surat perdamaian antar kedua belah pihak,” jelas Kapolres.

(Kontributor : Bambang Ginting)

Related News