JA dan MZ tersangka sabu
Bengkulu Selatan, Klikwarta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan yang di bawah Pimpinan Iptu Ahmad Khairuman SE kembali melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Mapolres Bengkulu Selatan.
Setelah berhasil mengamankan Dw (24) warga Sersan M taha, PM (38) warga belakang gedung dan FR (25) warga Padang Guci, Rabu Malam (18/1/2017) pukul 01.05 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk dua orang pemuda yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu yaitu JA (26) warga kayu kunyit merupakan adik ipar dari salah satu Anggota DPRD BS dan MZ (38) warga Palembang. Kedua pemuda tersebut berstatus pekerja bagian logistik disalah satu perusahaan swasta di Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka.
“Ya benar Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan telah menangkap dan mengamankan dua orang pekerja di salah satu perusahaan swasta di BS pada Rabu malam (18/1/2017) sekitar pukul 01.05 WIB. Kedua tersangka tersebut diamankan beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,17 grm, satu buah Bong dan Hp merek Samsung," ujar Akhmad Khairuman,SE, Senin (23/1/2017).
Dilanjutkan Kasat Narkoba menceritakan, penangkapan JA dan MZ itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba, sehingga pada malam Rabu (18/1/2017) itu tim Sat Narkoba Langsung bergerak ke TKP di jendral Ahmad Yani kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Pada saat itu JA dan MZ sempat melakukan upaya melarikan diri ke arah simpang rukis, namun tepatnya di simpang rukis depan apotek Firnando kedua tersangka tersebut terjatuh dari motornya dan langsung diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres BS. Setelah kedua tersangka diamankan, dari keterangan kedua tersangka barang bukti (BB) sabu tersebut sudah dijatuhkan oleh kedua tersangka di jalan jendral Ahmad Yani kelurahan ibul tepatnya di simpang DDS.
“Untuk BB dan kedua tersangkanya sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Selatan sejak Rabu malam (18/1/2017) untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat.
Kedua tersangka Narkoba JA dan MZ tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp.8 Miliar.
Dari keterangan JA dan MZ bahwa mereka mengkonsumsi Narkoba tersebut baru satu tahun dan diketahui bahwa barang tersebut di dapat dengan cara menelpon FR. Sebelum FR tetangkap oleh Sat Narkoba Polres BS, setelah menelpon FR maka FR memberikan No telpon yang bisa di hubungi untuk membeli barang tersebut dan menurut JA dan MZ bahwa barang tersebut ingin digunakannya untuk kerja jam lembur di perusahaan swasta tersebut, karena rencananya malam itu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Kami membeli barang tersebut guna untuk LEMBUR pekerjaan yang banyak menumpuk. Karena dengan cara kalau konsumsi barang tersebut badan terasa segar dan tidak akan terasa capek walaupun pekerjaan itu banyak," kata JA.








