KPU Kota Lantik Anggota PPK Pasca Putusan MK dan PAW Anggota PPS Pemilu 2019

Rabu, 02/01/2019 - 14:06
Pelantikan Anggota PPK Pasca Keputusan MK dan PAW Anggota PPS Pemilu 2019
Pelantikan Anggota PPK Pasca Keputusan MK dan PAW Anggota PPS Pemilu 2019

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu laksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan MK dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Bengkulu di Kantor KPU, Rabu (02/01/2019). 

Nantinya PPK akan menjalankan tugas dalam pemilihan lingkup Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, dan Pemilihan Presiden. 

Ketua KPU Kota, Zaini mengungkapkan 
ada penambahan 2 orang anggota PPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan jumlah keseluruhan 18 orang anggota PPK. Penambahan anggota PPK ini berdasar kebutuhan dan kebijakan penyelenggara yakni KPU selaku penyelanggara pemilu. 

"Penambahan anggota berdasarkan kebutuhan pelaksanaan pemilu dan putusan MK", ujar Zaini. 

Zaini berharap kepada PPK dan PPS yang saat ini sudah di lantik agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Selama 3,5 bulan lagi tugas berlangsung dengan volume yang meningkat dalam artian tugas PPK akan semakin kolektif dan efektif.

"Saya minta bukan pada ceremoninya saja sumpah dan tanggung jawab itu berlaku, namun saya harap itu dilaksanakan selama penyelenggaraan pemilu. Selain itu Penambahan PPK jumlahnya 5, kita memakai sitem kerja kolektif-kologia, artinya tidak ada pembagian tugas dalam persiapan pemilu, dengan kata lain semuanya harus bekerja", tutupnya. 

Pelantikan ini berguna untuk membantu KPU baik Kabupaten, Kota dan Provinsi dalam pemutakhiran data pemilih baik di lingkup sementara dan tetap. 

Selain itu PPK berfungsi sebagai pembantu proses penyelenggaraan Pemilu, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara maupun tetap, mengumpulkan hasil perhitungan suara dari TPS di wilayah kerjanya, mengumumkan menyerahkan dan membuat berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara dan sebagainya. (Bisri)

Related News