Dua Oknum Kades El (kiri) dan Ma (kanan)
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Terkait kasus perampokan disertai pembunuhan pada tahun 2014 silam yang terjadi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang Dua, Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur diduga melibatkan dua orang oknum Kepala Desa.
Hasil pengungkapan Polres OKU Timur, dua oknum kades tersebut inisial EL (47) dan Ma (47). Keduanya telah ditangkap, untuk El berhasil ditangkap pada hari Minggu (16/02/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Sementara Ma ditangkap pada Selasa (18/02/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH, SIK didampingi Kabag OPS Kompol Effendi Simanjuntak dan Kasubag Humas Iptu Yuli saat gelar ekspose tersangka Ma pada Rabu (19/02/2020) kemarin mengatakan, bahwa Ma ditangkap karena diduga terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Nyoman Ardana pada 2014 silam. Peristiwa ini bermula saat ada pemilihan kepala desa.
"Jadi pelaku dan korban pada saat itu, sama-sama maju sebagai calon kepala desa. Pelaku menilai korban Nyoman Ardana sebagai rival terberatnya. Sehingga mengatur siasat untuk menghabisi korban", jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres menerangkan, siasat pelaku Ma menghabisi korban yakni diawali mengatur pertemuan dengan oknum Kades El. Kemudian, Ma mengutarakan niat jahatnya untuk menghabisi nyawa korban Nyoman Ardana. Selanjutnya, keduanya merencanakan rekayasa modus perampokan.
"Kala itu, El meminta bantuan adiknya inisial Ag bersama rekannya Agr dan RY HO guna melancarkan rencana jahat tersebut dengan modus perampokan, yang akhirnya berhasil menghabisi nyawa korban", terang Kapolres.
Dalam aksinya, kata Kapolres, para pelaku yang menggunakan modus perampokan, pasca kejadian mendobrak pintu korban kemudian langsung menembak korban dibagian kepala. Seketika korban tewas ditempat.
"Kesimpulannya, perampokan itu hanya modus. Karena tujuan utamanya hanya melenyapkan nyawa korban Nyoman Ardana", kata Kapolres.
"Komplotan pelaku Ags, Ma, El, Ag yang sudah ditangkap terlebih dahulu masih menjalani hukuman di Lapas Mata Merah", sambungnya.
Masih kata Kapolres, terkait kasus ini, masih terdapat pelaku lainnya yang saat ini masih buron, diantaranya inisial Ag, SO, RY HO.
"Untuk oknum Kades Ma kita jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 pembunuhan berencana dan jika terbukti pelaku akan dihukum serendah-rendahnya 20 tahun penjara", tegas Kapolres.
Terpisah, saat ditanya awak media Ma berdalih tidak berniat merencanakan pembunuhan terhadap korban Nyoman. Kemudian saat ditanya apakah korban merupakan pesaing politik terberatnya kala itu, Ma menjawab tidak tahu. "Mungkin ini sudah menjadi jalan hidup saya", singkat Ma.
Untuk diketahui, korban Nyoman Ardana (45) dihabisi oleh pelaku pada tanggal 23 Desember 2014 silam sekira pukul 01.00 WIB. Dalam peristiwa ini, korban tewas ditempat, uang Rp 10 juta dan satu unit handphone juga digasak para pelaku.
(Pewarta : Aliwardana)
Baca Juga :
- Oknum Kades Dalangi Perampokan Sadis, Diringkus Polisi di Kediamannya








