Bupati Trenggalek Berharap Koperasi Desa Merah Putih Bisa Mensejahterakan Masyarakat 

Selasa, 03/06/2025 - 23:28
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menandatangani harmonisasi secara serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada)

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menandatangani harmonisasi secara serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada)

Klikwarta.com, Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, berharap Koperasi Desa Merah Putih ke depan betul-betul aman dan tentunya bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat.

Dalam hal ini disampaikan Bupati Trenggalek, saat kegiatan rapat harmonisasi secara serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang digelar oleh Pemprov Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (3/6/2025).

Selanjutnya rapat tersebut dilakukan di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur juga dilakukan penandatanganan secara serentak oleh 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Kemudian, harmonisasi yang dilakukan secara serentak, ini merupakan upaya percepatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pihaknya menyampaikan bahwa harmonisasi perkada (peraturan kepala daerah) merupakan kebiasaan yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

"Jadi saya mengapresiasi kepada Ibu Gubernur yang hari ini menugaskan Bapak Sekda bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, semua seluruh Kabupaten di Jawa Timur sudah selesai," ungkapnya.
Menurutnya, di Kabupaten Trenggalek, seluruh desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) serta sebanyak 20 persennya telah berbadan hukum. Sehingga dalam minggu ini diharapkan semuanya sudah tuntas.

"Mungkin yang sedang saya diskusikan dengan Pak Sekda, bagaimana biar jalannya Koperasi Desa ini bagus, saya kepikiran nanti seluruh pengurus tiap kecamatan kita kumpulkan, kita roadshow," cetusnya.

"Jadi kita memberikan pemahaman baik secara hukum, apa sih koperasi, jadi kita bedah mulai undang-undang koperasinya, terus bagaimana mekanisme mulai dari permodalan dan lain sebagainya," sambungnya.

"Sehingga nanti ketika anggota itu melakukan musyawarah lanjutan dalam operasionalnya termasuk manajemen di dalamnya itu sudah merujuk pada peraturan dan undang-undang yang ada," pungkasnya.

Pewarta : Mar'atus

Berita Terkait