Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif
Klikwarta.com, Jatim - Provinsi Jawa Timur mengalami kondisi darurat sampah dengan timbunan mencapai 8 juta ton setiap tahun. Komisi D DPRD Jatim mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Jawa Timur sudah memasuki fase darurat. "Data terbaru menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur sedang mengalami darurat sampah, dengan jumlah timbunan mencapai 8 juta ton per tahun," ungkap Khusnul Arif.
Khusnul Arif menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan sampah, meski regulasi sudah tersedia. Ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Timur yang benar-benar melaksanakan pengelolaan sampah berbasis regional sebagaimana diamanatkan dalam Perda tersebut.
"Persoalan sampah di Jawa Timur bukan isu baru. Bahkan, wacana pengelolaan sampah regional pernah digulirkan di kawasan Gerbangkertosusila, namun rencana tersebut berhenti di tengah jalan tanpa realisasi," ujar Khusnul.
Khusnul Arif menambahkan bahwa tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah yang memadai untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pasalnya, fasilitas PLTSa membutuhkan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Untuk itu, Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk sistem pengelolaan sampah regional. Intervensi tersebut bisa berupa stimulus maupun dukungan kebijakan dari Pemprov Jatim.
"Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat pasti akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah," tegas Khusnul.
Khusnul Arif juga menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya, di mana pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi, namun rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri mendapatkan hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.
Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong semua pihak, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur, untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD di daerah agar persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius.
"Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari," pungkas Khusnul Arif. (*)








