Penasehat Hukum yang diketuai Hj. Nurmalah, S.H,M.H bersama timnya Megawati Prabowo,S.H,M.Kn dan Elda Mutilawati, S.H,M.H yang saat sidang berada di Kantor Semarang. Senin, 9/11/2020
Klikwarta.com, Semarang -Sebelumnya sudah 4 (empat) kali dugaan kasus korupsi yang mengharuskan SO duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa SO di dakwa melanggar pasal :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih Subsidair Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih Lebih Subsidair Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SO adalah mantan Kepala Puskesmas Ngulak menjadi Terdakwa
Karena di duga memotong dana Kapitasi BPJS untuk tenaga medis dan non medis pada Puskemas Ngulak Kabupaten MUBA Sumsel pada persidangan tanggal 3 November 2020 yang diketuai oleh Abu Hanifah, Jaksa Penuntut Umum, Chandra, SH, menghadirkan para saksi :
dr. Rochmah Tutik
dr. Bayu Murdalin (Kepala Puskesmas Ngulak)
Harmoko
Dwi Rori Wulandari
Sari Astutu
Nely Hartaty
Umrin
Sartina Bin Bangsit ( Bendahara)
Nurfadli
dr. Ria Enjellia
Mashabi Bin MasrikS
Siti Aminah
Supriyati.
Terungkap di persidangan dari saksi-saksi bendahara yang Siti Aminah & Sartina memang benar ada pemotongan, tapi kedua saksi mengikhlaskan adanya pemotongan tersebut, karena digunakan untuk operasional , begitu juga saksi-saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tentang keberatan, bahwa ketika di tunjukan surat pernyataan tidak keberatan dananya di potong, semua saksi membenarkan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut dan ikhlas dananya di potong.
Posisi Terdakwa SO yang berada di Lapas Sekayu di persidangan secara virtual di dampingi Penasehat Hukum yang diketuai Hj. Nurmalah, S.H,M.H bersama timnya Megawati Prabowo,S.H,M.Kn dan Elda Mutilawati, S.H,M.H yang saat sidang berada di Kantor Semarang. Senin, 9/11/2020
Terdakwa SO menyampaikan keberatan/tanggapan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan disidang antara lain keberatannya disampaikan yaitu sebelum terjadi pemotongan dana kapitasi terlebih dahulu di rembukan dan di musyawarahkan dengan senior-senior di Puskesmas Ngulak dan saksi-saksi mengetahui, dan menyetujui akan adanya pemotongan.
Setelah menggelar sidang lebih kurang 3 jam, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang sampai tanggal 16 November 2020, untuk melanjutkan keterangan saksi-saksi, usai sidang Hj. Nurmalah,S.H,M.H, mengatakan bahwa kalaupun ada pemotongan tentang dana kapitasi untuk pegawai/dokter di Puskesmas Ngulak, dan yang bersangkutan (saksi-saksi), maka itu bukanlah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim seobjektif mungkin memutus perkara ini.
Pewarta : Peni Kusumawati








