Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Kembali Disidangkan

Kamis, 12/11/2020 - 09:12
Penasehat Hukum yang diketuai Hj. Nurmalah, S.H,M.H bersama timnya Megawati Prabowo,S.H,M.Kn dan Elda Mutilawati, S.H,M.H yang saat sidang berada di Kantor Semarang. Senin, 9/11/2020

Penasehat Hukum yang diketuai Hj. Nurmalah, S.H,M.H bersama timnya Megawati Prabowo,S.H,M.Kn dan Elda Mutilawati, S.H,M.H yang saat sidang berada di Kantor Semarang. Senin, 9/11/2020

Klikwarta.com, Semarang -Sebelumnya sudah 4 (empat) kali dugaan kasus korupsi yang mengharuskan SO duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Terdakwa SO di dakwa melanggar pasal : 

PRIMAIR : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Lebih Subsidair Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Lebih Lebih Subsidair Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

SO adalah mantan Kepala Puskesmas Ngulak menjadi Terdakwa

Karena di duga memotong dana Kapitasi BPJS untuk tenaga medis dan non medis pada Puskemas Ngulak Kabupaten MUBA Sumsel pada persidangan tanggal 3 November 2020 yang diketuai oleh Abu Hanifah, Jaksa Penuntut Umum, Chandra, SH, menghadirkan para saksi :

dr. Rochmah Tutik

dr. Bayu Murdalin (Kepala Puskesmas Ngulak)

 Harmoko

 Dwi Rori Wulandari

Sari Astutu

Nely Hartaty

 Umrin

Sartina Bin Bangsit ( Bendahara)

 Nurfadli

 dr. Ria Enjellia

Mashabi Bin MasrikS

Siti Aminah 

Supriyati.

 

Terungkap di persidangan dari saksi-saksi bendahara  yang Siti Aminah & Sartina memang benar ada pemotongan, tapi kedua saksi mengikhlaskan  adanya pemotongan tersebut, karena digunakan untuk operasional , begitu juga saksi-saksi lainnya pada pokoknya menerangkan  tentang keberatan, bahwa ketika di tunjukan  surat pernyataan  tidak  keberatan dananya di potong, semua saksi membenarkan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut dan ikhlas dananya di potong.

 

Posisi Terdakwa SO yang berada di Lapas Sekayu di persidangan secara virtual di dampingi  Penasehat Hukum yang diketuai Hj. Nurmalah, S.H,M.H bersama timnya Megawati Prabowo,S.H,M.Kn dan Elda Mutilawati, S.H,M.H yang saat sidang berada di Kantor Semarang. Senin, 9/11/2020

 

Terdakwa SO menyampaikan keberatan/tanggapan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan  disidang antara lain keberatannya disampaikan yaitu sebelum terjadi pemotongan dana kapitasi terlebih dahulu di rembukan dan di musyawarahkan dengan senior-senior di Puskesmas Ngulak dan saksi-saksi mengetahui, dan menyetujui akan adanya pemotongan.

 

Setelah  menggelar sidang lebih kurang 3 jam, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang sampai tanggal 16 November 2020, untuk melanjutkan keterangan saksi-saksi, usai sidang Hj. Nurmalah,S.H,M.H, mengatakan bahwa kalaupun ada pemotongan tentang dana kapitasi untuk pegawai/dokter di Puskesmas Ngulak, dan yang bersangkutan (saksi-saksi), maka itu bukanlah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim seobjektif mungkin memutus perkara ini.  

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait