Polsek Cepiring Imbau Masyarakat Tetap Mengikuti Aturan PPKM Level 1

Senin, 20/12/2021 - 09:38

Klikwarta.com, KENDAL - Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 1 Covid-19, Minggu (19/12/2021) malam. Bertempat di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 ini, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.

Dasar hukum:

1. Inmendagri No. 53 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.

2. Instruksi Bupati Kendal No.17 tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 di Kabupaten Kendal. 

Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 1 Covid-19 Kabupaten Kendal, dilaksanakan dengan kekuatan tiga pekerja Pers, satu personil TNI dan dua anggota Polri.

Kapolsek Cepiring, IPTU Agung Setio Nugroho, mengatakan, bahwa tim melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 1 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.

"Kami memberikan dan menempelkan imbauan pemberlakuan jam operasional pertokoan dan kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 1, maksimal pukul. 22.00 WIB," kata IPTU Agung.

"Adapun jumlah pelanggar sebanyak enam pelanggar, di mana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan," tambahnya.

Sementara, Riyanto (36) warga Cepiring, menyampaikan kepada para petugas, bahwa dirinya siap menutup warung selama PPKM masih berlangsung.

"Saya akan menutup warung sesuai aturan yang ada, kami masyarakat kecil mengikuti aturan yang ada, semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga kita bisa bekerja seperti biasa", demikian Riyanto.

Pewarta : Peni Kusumawati

Tags

Berita Terkait