ilustrasi
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Seorang remaja tanggung umur 16 tahun diringkus tim macan gading Polres Bengkulu pada Kamis (31/03/2022).Diketahui, remaja ini telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan anak perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady, S.Ik melalui Kasi Humas AKP. Sugiarto menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin 29 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban dijemput dari rumahnya oleh pelaku dan dibawa ke rumah teman pelaku, setelah itu korban diajak menginap.
Kemudian 1 (satu) unit Handphone milik korban tersebut di jual oleh pelaku, yang mana uang hasil penjualan Handphone tersebut dibelikan pil samcodin.
“Orang tua dan keluarga korban berusaha mencari keberadaan korban tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB, korban ditemukan di salah satu cafe di Lapangan Golf Jalan Citandui Kelurahan Muaradua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” jelasnya.
Setelah menemukan anaknya, barulah pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan hal yang menimpa anaknya. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. (*)
*Berita distandarkan dalam PPRA dan UU SPPA








