Klikwarta.com, Bengkulu - Tindak lanjut petunjuk tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Polres Bengkulu menurunkan tim Opsnal Macan Gading dan Unit PPA untuk melakukan penangkapan, Selasa (31/5/2022) sore.
“Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AY (28) Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu”, ungkap melalui Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk mengungkap fakta lebih jelas tentang kejadian dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan yang terjadi tahun lalu", imbuhnya.
"KDRT dilaporkan terjadi pada bulan Juli tahun 2021. Di mana saat itu korban inisial PN (29) mendatangi terduga pelaku dengan maksud mempertanyakan kejelasan hubungannya namun malah dianiaya dengan cara mencekik dan menendang tubuh korban. Kemudian korban melapor kepada pihak kepolisian", pungkasnya.(*)








