Curi Alat Tangkap Kepiting, Pria 39 Tahun Ditangkap Opsnal Polsek Gading Cempaka

Senin, 06/06/2022 - 13:27

Klikwarta.com, Bengkulu - Seorang Pria berusia 39 tahun berinisial JS warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap personel tim opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, lantaran mencuri alat tangkap Kepiting.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (06/06/2022) mengungkapkan, tersangka JS ditangkap berdasarkan LP / B – 900 / VI /2022/ RES / POLRES BENGKULU / POLSEK GADING CEMPAKA Tanggal 04 Juni 2022.

”Tersangka melakukan aksinya di sungai pinggiran Lapangan Golf yang berada di jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu", ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 16:00 wib.

”Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan ketek untuk mencari kepiting dengan alat tangkap untuk pulang makan dan istirahat", ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 18:00 WIB. Berawal dari unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Alat Tangkap Kepiting.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan pulbaket di sekitar TKP. Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi tersangka dan dilakukan pemancingan lewat Massengger.

Kemudian sekira pukul 21:00 WIB, tersangka diajak melakukan transaksi jual beli alat tangkap Kepiting di Simpang Loncor Kecamatan Kampung Melayu.

Selanjutnya unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin Panit Reskrim, bergerak ke lokasi yang sudah di tentukan. Setelah berada di lokasi dan bertemu tersangka, tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan tersangka.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 52 ( lima puluh dua ) alat tangkap Kepiting, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha nopol BD -5042- IB warna merah, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam", pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait