Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten Hadiri Konsinyering Finalisasi Rancangan Perubahan Permenkumham No. 21 Tahun 2020

Sabtu, 11/06/2022 - 05:14
Pemaparan perubahan Permenkumham No. 21 Tahun 2020 di hotel Gran Melia Jakarta

Pemaparan perubahan Permenkumham No. 21 Tahun 2020 di hotel Gran Melia Jakarta

Klikwarta.com, Jakarta - Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyusunan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Layanan Pewarganegaraan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara menyelenggarakan Rapat Konsinyering dengan mengundang beberapa peserta yang terdiri atas internal Kemenkumham maupun perwakilan dari Kantor Wilayah, serta eksternal Kemenkumham antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara, BIN, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Mewakili Kantor Wilayah Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) didampingi Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto) hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di Gran Melia Jakarta, Kamis (10/06) ini.

Sebagai pembuka kegiatan, Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU (Sudaryanto), menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari adanya kegiatan konsinyering ini adalah untuk memperkuat basis data dan payung hukum terkait tata cara  pelaksanaan pendaftaran permohonan kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan (anak dari perkawinan campur).

.

Selanjutnya, disampaikan urgensi mengenai penyesuaian Permenkumham sebagaimana konsekuensi dari adanya PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.

Di samping, itu disampaikan juga mengenai sasaran dan isu penting dari perubahan Permenkumham ini. Konsinyering sendiri dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dhahana Putra) sekaligus memberikan arahan agar konteks HAM dalam perubahan Permenkumham ini dapat berjalan secara komprehensif.

“Semangat perubahan yang luar biasa ini agar dapat maksimal bermanfaat. Diharapkan integrated data mengingat banyaknya pihak yang memiliki otoritas data kewarganegaraan yang memang tidak mudah. Namun mengingat ini demi kepentingan nasional maka perlu adanya kerjasama untuk dapat mewujudkan Permenkumham yang efektif dan bermanfaat”, ujarnya.

Sementara, Direktur Tata Negara (Baroto) dalam arahannya menyampaikan pentingnya Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk mendapat informasi atas Permenkumham.
“ini juga dirasa penting perlunya bantuan dari Kanwil untuk dapat menyebarkan informasi kepada subyek sasaran peraturan ini. Diperlukan pula suatu pedoman bagi Kanwil agar PP ini bisa efektif”, sambung Baroto. 

(Kontributor : Safarudin)

Berita Terkait