Klikwarta.com, Kaur - Banyaknya oknum pemerintahan Desa di Kabupaten Kaur yang tidak menyampaikan Dokumen RKPDes, APBDes dan Gambar Bangunan Fisik terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk landasan melakukan Pengawasan sebagai Tupoksi BPD. Hari ini, Senin (2/11/2020) DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kaur ajak Camat Rapat Bersama antara BPD dan Pemdes.
Ketua DPC ABPEDNAS Kaur Widi Harto melalui Sulaiman dkk, selaku Divisi Hukum dan HAM DPC ABPEDNAS Kabupaten Kaur menyampaikan dengan camat Kecamatan Tetap. Bahwa yang menjadi problema BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan Anggaran yang dikelola pemerintahan Desa, ada beberapa oknum pemerintahan Desa yang tidak mau menyerahkan salinan dokument RKPDes, APBDes dan gambar fisik bangunan sebagai landasan melakukan Pengawasan.
Menyikapi Hal ini Tambah Sulaiman. Kiranya Camat se-Kabupaten Kaur melakukan Rapat Bersama antara BPD dan Pemdes untuk memberikan pemahaman antara Hak dan Kewajiban BPD dan Pemdes, sehingga keduabelah pihak dapat menjalankan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
M.Edian,ST camat Kecamatan Tetap sangat merespon atas usulan DPC ABPEDNAS Kaur. Dalam waktu dekat kita akan MENGUNDANG seluruh Kades dan Ketua BPD Se-Kecamatan Tetap untuk melakukan Rapat Bersama. Sehingga kedepannya tidak ada salah pengertian. Sekaligus dapat menyelamatkan indikasi-indikasi penyimpangan dan jeratan hukum terhadap Pengelola Pengguna Anggaran di Desa.
Selain itu M. Edian camat Kecamatan Tetap menghimbau seluruh masyarakat Kaur umumnya dan warga Kecamatan Tetap khususnya.
"Untuk tetap mematuhi prokes terhadap pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan menjaga Jarak", tutup Camat.
(Pewarta : Sulaiman)