Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, OKU Timur - Jajaran Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Ade (41), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui kasi Humas Iptu H. Edi Arianto,SH., membenarkan telah menangkap tersangka beserta barang bukti (BB).
"Penangkapan tersangka pada hari Rabu 07 Desember 2022, sekira pukul 06.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat serta didasari dan diperkuat dengan surat penangkapan LP-A/164/XII/2022/SUMSEL/RES OKUT,Tanggal 07 Desember 2022", ungkap Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto,SH., saat dikonfirmasi Sabtu 09 Desember 2022.
Lanjutnya, berbekal info tersebut, anggota langsung mencari kebenaran informasi dan melakukan penyelidikkan. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka dikediamannya dan pada saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti, satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berat bruto 0,42 gram dan 1 butir pil ekstasi warna biru berlogokan huruf S dengan berat bruto 0,49 gram.
"Barang tersebut ditemukan didalam tas warna hitam didalam lemari kamar rumah tersangka. Tersangka juga sudah mengakui kalau barang bukti adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli", ungkap Kasi Humas.
"Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolres Oku Timur untuk proses penyelidikkan lebih lanjut", pungkasnya sembari menegaskan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1)/pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Pewarta: Aliwardana)








