Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Unjuk Rasa Hardiknas

Rabu, 05/05/2021 - 14:22
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Klikwarta.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Minggu 2 Mei 2021.

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Kombes Pol. Yusri Yunus kemudian menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari 9 itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.  

(Sumber : Tribratanews.polri.go.id)

Related News