Salah satu terduga pelaku pembunuhan saat diamankan
Klikwarta.com - Hitungan jam, Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Ro (19 tahun), seorang pelajar, warga Perumnas Alfatindo Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Senin (8/4/2019).
Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing inisial R (19 tahun) dan F (18 tahun).
Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan menerangkan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku pembunuhan itu dilakukan sekitar 2 jam setelah mendapat informasi.
"Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, untuk terduga R dibawa ke Dolkes karena mengalami luka tusuk dibagian paha," kata Indramawan.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku F, perkelahian antara korban dan pelaku karena masalah lama.
Awalnya, kata F, korban bersama rekannya mendatangi pelaku. Mereka sempat dikeroyok oleh korban dan rekannya. Kejadian itu sempat direda oleh masyarakat sekitar. Namun tak lama kemudian, korban kembali mendatangi pelaku dan menusuk R dibagian paha.
Pisau tersebut sempat tertancap di paha R, kemudian pisau itulah yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.
"Kami menusuk sekitar 6 tusukan dibagian perut, leher dan belakang kepala," terang F.
"Terduga pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan, mereka disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Indraman. (LJs)








