Tiga orang terduga PMI Ilegal saat diamankan di Kampung Panglong, Desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (14/4/2022).
Klikwarta.com - Bintan - Babinsa Berakit Koramil 03/0315 Tanjungpinang, Serda Hermin bersama Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap Tiga orang yang diduga menjadi PMI Ilegal, di Kampung Panglong, Desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (14/4/2022).
Penangkapan itu telah dilaporkan Babinsa kepada Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, melalui Danramil 03/Binut, Kapten Chb Dede Tri Hariyanto.
Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat binaan. Saat itu pula petugas langsung bergerak cepat dengan memeriksa kevalidan informasi tersebut.
"Saya bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan penggerebekan dan di temukan 3 Orang yang diduga kuat sebagai PMI ilegal yang berada di Rumah Masyarakat yang berinisial MA yang diduga kuat sebagai Tekong PMI Ilegal", ucap Babinsa.
Tiga PMI ilegal dan tekong kapal kemudian digiring ke Pos TNI AL Berakit untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Ketiganya berasal dari Kabupaten Karimun.
(Pewarta : SURYA)








