Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang menyebutkan masih ada administrasi usulan Rancangan Qanun Rencanana Pembangunan Jangka Menengah (Raqan RPJM) daerah setempat yang kurang.
"Belum dibahas dan masuknya dalam laporan Banleg Raqan RPJM Kabupaten Aceh Singkil, karena masih ada Kekurangan Administrasi", sebut Ketua Dewan, Hasanuddin Aritonang, Jum'at (28/08/2020) digedung DPRK Setempat.
Dikatakan, dalam waktu dekat ini mudah-mudahan pembahasan raqan RPJM tersebut sudah bisa akan diagendakan kembali bersama dengan beberapa raqan lainnya yang belum dibahas.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Yulihardin mempertanyakan, raqan yang mestinya menjadi usulan prioritas utama belum dibahas dan masuk dalam laporan Badan Legislasi (Banleg) untuk disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selain prioritas utama, raqan tersebut sudah ditunggu untuk qanun Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2020 ini, ungkap Yuli.
Dengan begitu, akan terlihat rancu bila raqan RPJM tersebut tidak dapat segera diagendakan dalam pembahasan di Banmus dan masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui, ujar Yuli.
Sementara Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, mengatakan, belum dijadwalkan pembahasan raqan RPJM daerah setempat oleh Banmus dikawatirkan tidak lengkapnya dokumen.
Sehingga, bila dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembahasan rancangan qanun RPJM tidak lengkap dikawatirkan akan menjadi persoalan hukum, jelasnya.
(Pewarta : Supriadi)








