Konferensi pers Polres Rejang Lebong, Senin (30/05/2022).
Klikwarta.com, Rejang Lebong - Guna mewujudkan kabupaten Rejang Lebong yang bersinar bersih dari narkoba, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama polsek jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Rejang Lebong. Hal ini disampaikan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edi Safrudin, saat menggelar konferensi pers, Senin (30/05/2022).
Pada awal tahun 2022 tepatnya di bulan Januari 2022, Sat narkoba polres Rejang Lebong berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan rincian tiga kasus sabu dan satu kasus ganja.
Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu salah satunya sempat viral di media masa dan media elektronik karena berat barang bukti mencapai 1,2 kilo gram dengan nilai sekitar 1,2 miliar rupiah. Tersangka seorang ibu rumah tangga di Kecamatan b
Binduriang.
Pada bulan Februari, satnarkoba polres Rejang Lebong berhasil menyelesaikan dua kasus narkotika jenis ganja dan sudah melalui proses persidangan di pengadilan.
“Tim macan suban sat res narkoba polres Rejang Lebong terus bergerak untuk menciptakan kabupaten Rejang Lebong yang bersinar dan untuk melindungi masyarakat kabupaten Rejang Lebong dari bahaya narkotika, tiga kasus penyalahgunaan narkotika berhasil sampai tahap penuntutan di pengadilan pada bulan Maret yang kesemuanya merupakan kasus tindak pidana kepemilikan sabu,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson S. Hutapea.
Tak sampai di situ, pada bulan April 2022, lima kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil di ungkap oleh tim macan suban satuan reserse narkotika Polres Rejang Lebong yang tergabung dalam operasi pekat nala tahun 2022.
Kegiatan rutin yang gencar dilakukan oleh satuan reserse narkotika polres Rejang Lebong tak membuat para pengguna dan pengedar narkotika baik jenis sabu dan ganja gentar. Buktinya pada bulan Mei tahun 2022, tim macan suban satres narkoba polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Untuk kepemilikan narkotika jenis ganja dengan pelaku 2 orang perempuan yang diduga sebagai pengedar dibuktikan dari rekaman digital pada hp pelaku dan ketengan saksi lainnya.(*)








