Tersangka secara langsung memusnahkan BB Sabu dan Ekstasi dengan dikawal ketat.
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan 1,1 Kg sabu dan 500 butir Ekstasi di Kantor BNNP Bengkulu. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan internasional China (Guangzau).
"Barang bukti yang kita musnahkan ini senilai Rp 2.150.000.000. Ini setidaknya BNNP Bengkulu telah menyelamatkan kurang lebih 11.600 jiwa dari penyalahgunaaan narkotika," ujar Kepala BNNP Bengkulu melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Supratman SH, Selasa (15/08/2017).
Lanjut Supratman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari penyitaan terhadap tersangka Azhari yang tertangkap oleh tim khusus Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu di Jalan Baru Simpang Lebong, Curup Kabupaten Rejang Lebong. Barang bukti tersebut telah dinyatakan positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine setelah diuji di Laboraturium Badan POM Provinsi Bengkulu dan Balai Laboraturium BNN RI Jakarta.
"Sebelum kita musnahkan terlebih dahulu kita tanyakan kepada tersangka, apakah benar barang bukti yang disita penyidik merupakan milik tersangka, setelah tersangka membenarkan dengan disaksikan JPU barulah barang bukti dimusnahkan. Karena hal ini menunjukkan keabsahan dan keaslian barang bukti yang disita penyidik," jelasnya.
Ditambahkannya sebagian kecil barang bukti masih disimpan untuk pembuktian di pengadilan nantinya. (Ferdi)








