Inginkan PPSLB3 Dikelola Profesional, Komisi D Rakor PT PJL dan 5 Perusahaan

Jumat, 13/10/2023 - 17:35
Komisi D DPRD Jawa Timur saat mengelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT Pratama Jatim Lestari (PJL) selaku pengelola, dan lima perusahaan besar di sekitar Mojokerto.

Komisi D DPRD Jawa Timur saat mengelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT Pratama Jatim Lestari (PJL) selaku pengelola, dan lima perusahaan besar di sekitar Mojokerto.

Klikwarta.com, Jatim - Untuk mematangkan rencana pengoperasional  Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPSLB3) Mojokerto, Komisi D DPRD Jawa Timur mengelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT Pratama Jatim Lestari (PJL) selaku pengelola, dan lima perusahaan besar di sekitar Mojokerto. Diantaranya PT Tjiwi Kimia, PT Ajinomoto, PT Wings, PT Surya Pamenang dan PT Mertex Mojokerto.

Rencananya PPSLB3 Mojokerto diresmikan 17 Oktober 2023 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono menjelaskan, rakor ini menggali perkembangan terbaru soal PPSLB3 di Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. DPRD berharap tahap pertama pabrik beroperasi diatas 5 hektar terlebih dulu dari total lahan 50 HA. 

“Rencananya 17 Oktober besok akan diresmikan Pabrik Pengolahan B3 Dawarblandong, maka di rapat ini kami ingin dengar bagaimana progressnya, kendala dan rencana ke depan,” kata Agung, di Hotel Ayola, Kota Mojokerto, Jumat 13/10/2023.

Y

Agung menyebut PPSLB3 merupakan program yang sudah dikonsep cukup panjang dan lama sejak jaman Gubernur Imam Utomo, Gubernur Soekarwo dan sekarang sudah direalisasikan di masa Gubernur Khofifah. Namun yang paling penting adalah bagaimana pengolahan limbah terbesar se Indonesia setelah Pabrik B3 di Cileungsi Bogor ini menjadi solusi terhadap Lingkungan.  

“Saya berpesan pada DLH dan PJL agar pabrik B3 ini dikelola dengan baik dan profesional mulai dari bisnis sampai manfaat lingkungan bersih untuk masyarakat,” terang politisi asal Dapil Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.

Terkait lima perusahaan besar yang diundang, Agung mengungkapkan DPRD ingin mengetahui aspirasi kebutuhan pengolahan limbah B3. Ia berharap perusahaan besar sekitar pabrik juga dilibatkan, karena Setiap perusahaan tersebut memiliki pembuangan limbah B3. 

“Kita pengin pembuangan limbah itu dilakukan sesuai aturan. Jangan ada miss dan jangan ada perusahaan nakal membuang Limbah B3 di Tanah kosong lalu diurug. Itu jangan sampai terjadi lagi. Diajak ngopi lah, supaya limbah pabrik-pabrik itu bisa diolah di Dawarblandong,” tuturnya.

Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dawarblandong Mojokerto ini rencananya memiliki Kapasitas cukup besar. Target awal mencukupi dan menampung pembuangan limbah B3 di seluruh Jawa Timur bahkan Indonesia Timur. “Semoga Januari 2024 beroperasi penuh secara bertahap di Lahan 5 hektar ini, ke depan akan dibangun sampai 50 hektar,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun,  menambahkan, di Jatim ada kurang lebih ada 5000 perusahaan yang pengawasan limbah B3 diatur kewenangan di kabupaten/kota, Provinsi hingga Pusat. Pemerintah pusat itu berwenang untuk limbah dari Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Tugas Pemerintah Provinsi mengeluarkan ijin UPL UKL. Meliputi persetujuan teknis (Pertek) limbah, pertek air dan pertek udara.

“Itu suatu aturan yang harus diikuti penerima ijin. Disamping itu Kita melakukan pengawasan secara reguler dan tidak langsung. Ada juga kita langsung ke Lapangan kalau ada pengaduan-pengaduan,” jelas Jempin.

Menurutnya, belum semua Perusahaan di Jawa Timur itu taat lingkungan. Meskipun secara perijinan Perusahaan itu legal dan lengkap. Justru saat ini yang perlu diawasi adalah perusahaan yang ilegal atau tidak memiliki ijin-ijin lengkap.

“Yang legal saja masih ada yang menyimpang, apalagi perusahaan yang tidak punya ijin,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta: Supra

Tags

Berita Terkait