Teruntuk Pengusaha, DLH Pemkab Blitar : 'Mau Dirikan Bangunan Usaha, Jangan Lupa Dokumen Lingkungannya'

Selasa, 26/11/2019 - 14:54
Suasana Sidang Dokumen Lingkungan Oleh DLH Pemkab Blitar

Suasana Sidang Dokumen Lingkungan Oleh DLH Pemkab Blitar

Klikwarta.com, Blitar - Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Hermawan mengimbau pengusaha di Kabupaten Blitar untuk mempersiapkan dengan baik dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat mendirikan usaha.

"Dokumen lingkungan ini adalah pedoman bagi pemrakarsa ketika nanti beroperasional usaha yang pengusaha dirikan. Mau mendirikan usaha, jangan sampai lupa dokumen lingkungannya," katanya saat dihubungi pewarta klikwarta.com di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar dalam acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL, Selasa (26/11/2019).

Lebih dalam dia menerangkan, dokumen lingkungan adalah salah satu kegiatan yang wajib diadakan atau dibuat oleh pemrakarsa kegiatan (pengusaha), karena hal itu merupakan dasar untuk mengajukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan di DLH Pemkab Blitar.

Untuk Kabupaten Blitar, lanjut Hermawan, dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dinilai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyebabnya, pihaknya belum mempunyai komisi penilai amdal, sedangkan untuk DLH Pemkab Blitar hanya boleh menilai dokumen UKL-UPL dan SPPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

"Karena dasar untuk mengajukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan di DLH ada besaran dokumen lingkungan, mulai yang terkecil yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk kategori sedang yakni dokumen UKL-UPL dan yang skalanya besar yang mempengaruhi bentang alam yang signifikan yakni dokumen Amdal," terangnya.

Membuktikan apa yang dilakukan instansinya, seperti kegiatan yang digelar instansinya hari dimana diadakan sidang penilaian dokumen lingkungan.

"Kegiatan ini dinamakan sidang, karena dalam acara ini kita melibatkan OPD terkait yang bertujuan untuk mengkoreksi dokumen yang telah disusun oleh pemrakarsa yang berisi masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki dokumen tersebut, sehingga dokumen lingkungan ini adalah pedoman bagi pemrakarsa ketika nanti beroperasional dan bagi OPD terkait dokumen tersebut panduan untuk melakukan pengawasan atau pembinaan di lapangan," jelasnya.

(Faisal / Kmf / Adv)

Berita Terkait