Usai Didemo GPI, Ini Respon Bapenda Pemkab Blitar

Selasa, 07/01/2020 - 11:45
Audiensi antara GPI Blitar bersama Bapenda Pemkab Blitar, Senin (06/01/2020)

Audiensi antara GPI Blitar bersama Bapenda Pemkab Blitar, Senin (06/01/2020)

Blitar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bereaksi seusai menerima aksi unjuk rasa (unras) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar.

Kepala Bapenda Pemkab Blitar Ismuni mengatakan, sejumlah sektor pengelolaan dana perpajakan ada yang belum rampung pengelolaannya, yakni soal pajak parkir berlangganan. Walau begitu, Ismuni mengaku bakal menyelesaikan persoalan pengelolaan pajak parkir berlangganan.

Selain pajak parkir berlangganan, terkait pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Ismuni menyebut bakal melalukan pendataan terhadap wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak. 

"Kami menerima masukan yang disampaikan teman-teman GPI kemarin. Pendataan wajib pajak yang sudah membayar kita lakukan. Untuk PBB-P2, memang ada perbedaan penafsiran. Untuk pajak PPJ dasarnya dari wajib pajak yang melaporkan, dan para peserta aksi kemarin menghendaki database dari pendataan Bapenda," jelas Ismuni, Selasa (07/01/2020).

Menyinggung soal kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait pemeriksaan dan validasi pembayaran PBB-P2, Ismuni mengaku mencontoh daerah lain di Jawa Timur yang melakukan hal serupa.

"Apa yang lakukan kita juga berkaca kepada kabupaten kota yang sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan, seperti Kota Malang dan Kabupaten Kediri," jelasnya.

Sebelumnya, organisasi masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada Senin (06/01/2020) kemarin. Unras itu membawa isu terkait bagi hasil dana pajak parkir berlangganan kepada sejumlah instansi yang dilakukan Pemkab Blitar. 

GPI juga menanyakan persoalan feedback yang mesti dilakukan Pemkab Blitar kepada wajib pajak yang telah membayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), namun tidak jelas bagaimana timbal balik pemerintah daerah kabupaten Blitar kepada masyarakat. Pajak reklame juga menjadi sorotannya kepada Pemkab Blitar. Terkahir, isu tentang apa dasar hukum Pemkab Blitar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait validasi dan pemeriksaan pembayaran pajak terhadap wajib pajak. 

(Faisal)