Cabuli Anak Tiri 5 Kali, Pria Ini Diringkus Polisi

Selasa, 24/10/2017 - 15:19
Pelaku saat diamankan Polres Bengkulu Utara

Pelaku saat diamankan Polres Bengkulu Utara

Arga Makmur, Klikwarta.com - Seorang buruh, ES (37), warga Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara, atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Senin 23 Oktober 2017. Korbannya adalah remaja berinisial EC (15) yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1654-B/X/2017/Bkl/Res Bu, Tanggal 23 Oktober 2017, pukul 15.00 WIB. Yongki Arisandi (37) selaku paman korban melaporkan pelaku ke polisi. Dari keterangannya, korban dicabuli oleh ayah tirinya didalam kamar rumah korban. Terhitung sudah lima kali korban dicabuli ayah tirinya. 

Dikatakan paman korban dalam laporannya, pelaku tipe orang yang tempramental dan suka marah-marah dan memukul anak dan juga istrinya. Mirisnya, itu dilakukan karena persoalan sepele. Sehingga korban tidak berani cerita dengan siapapun atas kejadian tersebut. 

Kini, pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta membawa korban untuk divisum. (BU1)

Berita Terkait