7 Desa Batal Ikut Pilkades Serentak Tahap Pertama

Jumat, 28/02/2020 - 18:37
Plt Kadis PMD Kabupaten SBB Maluku Moksen Pellu

Plt Kadis PMD Kabupaten SBB Maluku Moksen Pellu

Klikwarta.com, SBB, Maluku - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Moksen Pellu mengakui ada tujuh desa batal mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak tahap pertama yang akan digelar oleh pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020. 

Awalnya 51 desa, berdasarkan surat keputusan pertama setelah kita melakukan verifikasi dan identifikasi yang dilakukan oleh camat dan disertai dengan berita acara dari setiap BPD dan totalnya ada 51 desa yang mendaftar sebagai peserta Pilkades secara serentak gelombang pertama tahun 2020.

Namun, dalam perjalanan ada beberapa desa lewat keputusan BPD-nya batal mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. Demikian dijelaskan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa SBB Moksen Pellu kepada KanalIndonesia,Com Kamis (27/2/2020).

Dijelaskan Pellu, tujuh desa tersebut pada awalnya sudah ditetapkan untuk mengikuti pilkades, namun ada pertimbangan serta masyarakat tidak kehendaki untuk mengikuti Pilkades, yang mereka inginkan untuk mengikuti Pilraja, maka dengan itu ada pertimbangan dan keberatan BPD, sehingga BPD mengambil keputusan untuk batalkan keikutsertakan dalam Pilkades tahap pertama tahun 2020.

Seperti Desa Luhutubang Kecamatan Kepulauan Manipa, Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang, Manusa Kecamatan Inamosol, Maloang Kecamatan Taniwel Timur, Latu Kecamatan Amalatu, Mornaten dan Rumahsoal, awalnya sudah terdaftar sebagai peserta pilkades namun BPD sendiri mengalolir keputusan untuk batal ikut Pilkades gelombang pertama.

Kata Pellu, setelah dilakukan verifikasi dari 51 desa, hanya 44 desa yang tidak bermasalah dan siap mengikuti pilkades gelombang pertama dan dibagi dalam tiga sampai empat sesi. Sesi pertama akan dimulai pada kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur, sesi kedua pada kecamatan Kairatu-Kairatu Barat, sesi ketiga Elpaputih, Amalatu dan Insamosol.

"Jadi Pilkades serentak tidak berjalan sekaligus, namun dilaksanakan dalam tahapan sesi. Hal ini mengingat rentang kendali wilayah yang dijangkau. Saat ini hanya menunggu penetapan DPT yang belum selesai dari desa yang ikut pilkades dan proses pendaftaran calon tetap pada jadwal semula dari tanggal 24 - 28 Februari 2020 namum kembali di perpanjang dan dipastikan penutupan pencalonan pada 11 Maret 2020", cetus Pellu

Berita Terkait