Libatkan 35 Lembaga Bahas Raperda Disabilitas, Dorong Pembentukan Komisi Daerah

Jumat, 10/04/2026 - 21:49
Anggota Komisi E DPRD Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jatim

Klikwarta.com, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 35 lembaga pegiat disabilitas untuk menyinkronkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan Disabilitas di Jawa Timur.

“Hari ini kita sinkronisasi atas pembuatan Raperda ini. Kita berikan mereka naskah akademik, sekaligus kita berikan mereka rancangan Raperda, mereka review kira-kira apa yang perlu ditambahkan atau mungkin apa yang perlu dikurangi agar Raperda ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim, Kamis (10/4/2026).

Dari hasil RDPU, ada tiga titik krusial yang mengemuka. Pertama, sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski Dinas Sosial dipastikan menjadi leading sector, mekanisme koordinasi dan penganggaran lintas OPD harus diperjelas agar pelaksanaan Raperda berjalan efektif.

“Yang pertama, memang nantinya sinkronisasi antara OPD seperti apa? Apakah nanti siapa yang jadi leading sektornya? Yang pasti Dinsos akan jadi leading sektor, tetapi nanti bagaimana sinkronisasi antara OPD itu bisa berjalan dengan baik, termasuk penganggaran nantinya seperti apa,” jelasnya.

Kedua, perlunya Komisi Disabilitas Daerah tingkat provinsi. Komisi ini bertugas menjembatani sekaligus memantau implementasi Raperda di lapangan. “Komisi Disabilitas Daerah itu untuk menjembatani sekaligus memantau perkembangan atau aplikasi Raperda di lapangan,” katanya.

Ke depan, komisi serupa diharapkan juga ada di masing-masing kabupaten/kota. Salah satu tugasnya memastikan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas terpenuhi, yakni 2% di BUMD maupun OPD dan 1% di perusahaan swasta.

“Bisa memantau kira-kira kalau di dalam Perda itu jatah atau kuota penyandang disabilitas 2% di BUMD maupun di OPD itu sudah terakumulasi atau belum. Dan 1% di perusahaan swasta itu sudah dilaksanakan atau belum,” tambahnya.

Komisi juga akan dilibatkan dalam perencanaan infrastruktur dan pelayanan publik untuk memastikan aksesibilitas. “Seumpama ada bangunan infrastruktur yang mau dibangun mereka pasti akan dilibatkan. Kira-kira nanti ini sudah aksesibel belum dengan kebutuhan teman-teman disabilitas, maupun di pelayanan-pelayanan publik seperti apa,” ujarnya.

Poin ketiga adalah penguatan peran serta masyarakat. Sebab, penanganan disabilitas tidak bisa hanya mengandalkan APBD.

“Kita juga tidak kalau sepenuhnya dibebankan kepada APBD atau anggaran dari pemerintah pastinya kurang maksimal. Makanya kita perlu penguatan dan peran serta masyarakat,” tegasnya.

Raperda ini diharapkan mengubah mindset masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya diberi bantuan, tetapi diberdayakan agar bisa mandiri.

“Dengan ini ada perubahan mindset kepada masyarakat dan bagaimana mereka diperlakukan seperti orang yang umum lainnya. Makanya kita perlu pemberdayaan kepada mereka, perlu penanganan, pendampingan agar mereka bisa berdaya,” katanya.

Terkait akses pekerjaan, Komisi Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas nantinya membantu memetakan jenis pekerjaan yang sesuai.

“Contohnya kalau untuk di manufaktur, mungkin tuna daksa atau tuna rungu itu kan bisa diantisipasi karena tangannya kan juga bisa melakukan seperti itu. Termasuk juga untuk di admin atau yang lain kan bisa. Dengan cukup kemampuan otak dengan tangan kan sebenarnya bisa itu,” pungkasnya.

Raperda Pelindungan dan Pelayanan Disabilitas ini ditargetkan rampung tahun ini untuk memperkuat hak dan akses penyandang disabilitas di Jawa Timur. (ADV)

Berita Terkait