PJ Sekretaris Daerah Jember yang juga Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Badan Gizi Nasional melalui surat resmi Bupati Jember tertanggal 22 Mei 2026.
PJ Sekretaris Daerah Jember yang juga Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap operasional kedua dapur MBG.
Menurut
Achmad Imam Fauzi, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja.
Selain hasil inspeksi, Satgas MBG juga menerima berbagai laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.
SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi sorotan setelah muncul dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.
Dalam inspeksi lapangan, petugas menemukan beberapa catatan teknis, salah satunya penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama.
Apalagi faktanya sudah ada korban,” ujar Achmad Iman Fauzi.
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas pada ruang oven pengering wadah makanan.
Dari hasil evaluasi, ditemukan pula persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan dinilai rawan banjir.
Pemkab Jember menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Karena itu, setiap mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat.
Meski demikian, keputusan akhir terkait penghentian operasional dua SPPG tersebut tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku pemegang kebijakan Program MBG. (Maria)








