Modus Ritual Mandikan Wanita Muda Bersuami, Dukun Cabul Ditangkap

Minggu, 26/04/2020 - 13:46
Pelaku (tengah) saat diamankan

Pelaku (tengah) saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Su (33), seorang warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi, setelah dilaporkan dalam dugaan pencabulan berkedok sebagai dukun.

Su ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dan Babhinkamtibmas Desa Penyandingan pada Jumat (24/04/2020) sekira pukul 18.30 WIB dikediamannya berdasarkan laporan korban M (18) yang merupakan warga desa setempat.

Informasi dihimpun media ini, kejadian berawal ketika korban M bersama suaminya datang ke rumah tersangka untuk berobat. Pada saat itu suami korban mempunyai penyakit gatal dan tersangka mengaku sanggup mengobati penyakit suami korban dengan syarat menjalani ritual, yakni dengan cara harus dimandikan bergantian (bergilir).

Tanpa curiga, keduanya pun menuruti permintaan sang dukun, tepatnya pada tanggal 13 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB keduanya menjalani ritual pengobatan tersebut.

Tak disangka, tepat giliran korban dimandikan, tersangka melakukan pencabulan. Usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk suami korban.

Namun, dua hari kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami. Tanpa pikir panjang keduanya pun lantas melaporkan tersangka ke polisi.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan kejadian tersebut.

"Korban bersama suaminya melapor pada 15 April 2020. Tersangka sudah ditangkap dikediamannya dan kini sudah diamankan di kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut", ujar Kasat Reskrim saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (26/04/2020) sekira pukul 03.30 WIB.

"Tersangka melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual dan dijerat UU Pasal 289 KUH Pidana", tegasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait