Didorr! Kawanan Begal Sadis Meringis Kesakitan

Kamis, 20/08/2020 - 19:52
Tiga tersangka saat diamankan

Tiga tersangka saat diamankan

Klikwarta.com, Sumsel - Kawanan begal (Curas) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKu), berhasil dibekuk.

Kawanan begal yang berhasil dibekuk tersebut diantaranya Gizi Anggara (23) warga Kampung Satu Gunung Meraksa, Azi Zamzami (20) dan Febrianto warga Kampung Dua Desa Gunung Liwat. Pasca ditangkap ketiganya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan. Akibatnya ketiganya meringis kesakitan atas peluru yang bersarang di masing-masing kaki tersangka.

Informasi dihimpun Klikwarta.com, para tersangka kerap beraksi di jalan Lingkar Cor Beton kelurahan Batu Kuning, kecamatan Baturaja Barat, di jalan lintas Baturaja dan Martapura serta di jalan pal 16 Desa Penyandingan, kecamatan Sosoh Buay Rayab, kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SiK, MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal menjelaskan penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan korban yang berbeda-beda.

"Laporan Satu : LP-B/87/VII/2020/ RES.OKU, tanggal 24 Juli 2020, Laporan kedua: LP-B/05/VII/2020/SUMSEL/OKU/SEK.SBR, tanggal 28 Juli 2020 dan Laporan ketiga: LP-B/04/VII/2020/ SUMSEL/OKU/SEK.SBR, tanggal 22 Juli 2020", ungkapnya, saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Kamis (20/08/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari via telepon selular.

"Dua korban yang melapor masih berstatus pelajar dan satu pelapor lagi seorang guru. Ketiga korban merupakan perempuan", jelas AKP Mardinursal. 

Dijelaskannya lagi, para tersangka membegal korban dengan cara menodong dan mengancam dengan senjata tajam (sajam), sembari menendang motor korban hingga terjatuh.

"Saat korban terjatuh, para tersangka langsung menggasak harta benda milik korban yakni berupa sepeda motor, handphone serta uang tunai", katanya.

Lanjutnya menerangkan, usai menerima laporan dari masing-masing korban, tim Resmob Polres OKU bersama anggota Polsek Pengandonan dan Polsek Semindang Aji langsung memburu para tersangka. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan para tersangka pada Minggu (16/08/2020) sekira pukul 23.50 wib. Tim pun menuju lokasi dan melakukan penangkapan, namun para tersangka melakukan perlawanan, sehingga dihadiahi timah panas terukur di bagian kaki para tersangka", jelasnya lagi.

Sambungnya, setelah dilumpuhkan, petugas langsung menangkap para tersangka. "Para tersangka sempat dibawa ke RS terdekat untuk pengobatan setelah itu digelandang ke kantor Polres OKU untuk proses penyelidikan (penyidik) lebih lanjut", terangnya.

Atas penangkapan ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah handphone android merk Oppo A5S, dua unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah putih milik korban dan sepeda motor merk Honda Supra GTR warna merah yang diduga digunakan para tersangka melancarkan aksi kejahatannya.

"Satu lagi tersangka belum tertangkap, masih dalam pengejaran petugas, identitasnya sudah kita ketahui dan telah kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)", pungkasnya menandaskan.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait