Polda Bengkulu
Klikwarta.com, Bengkulu - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu sepanjang tahun 2021 berhasil menyelesaikan 16 kasus.
Hal ini tertuang dalam press release Polda Bengkulu yang disampaikan pada Senin (27/12/21) kemarin dalam acara Press Conference Akhir Tahun 2021, Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) Polda Bengkulu.
Berdasarkan data yang ada, pada tahun ini, jumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dan jajarannya berjumlah 23 kasus, terselesaikan sebanyak 16 kasus (Crime Clearence=68%), kemudian berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 3.288.565.270.
Bila dibandingkan dengan data tahun 2020 lalu. Jumlah kasus korupsi yang ditangani masih sama, namun pada tahun 2020 lalu terselesaikan 17 kasus (Crime Clearence=73%). Sedangkan uang negara yang berhasil diselematkan sebanyak Rp 674.005.665.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kasus narkoba, pada tahun ini Polda Bengkulu dan jajaran menangani 346 kasus dan berhasil terselesaikan sebanyak 305 kasus (Crime Clearence=88%). Sehingga masih menyisakan penyidikan sebanyak 41 kasus.
Disamping itu, pada KAMSELTIBCAR Lantas, tahun ini mengalami kenaikan kejadian kecelakaan lalulintas dengan total 667 kejadian lakalantas atau naik 11 % dibanding dengan tahun 2020 lalu (603 kejadian). Untuk jumlah korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan dengan total 232 jiwa atau naik 27 %.
Kemudian untuk jumlah pelanggaran lalulintas, tahun ini terjadi sebanyak 29.062 atau terjadi penurunan sebanyak 19,2 % dibandingkan dengan tahun 2020 (34.646 Pelanggaran).
- Pengungkapan Kasus Menonjol (Ditangani Dit Reskrimsus Polda Bengkulu)
Untuk data pengungkapan kasus menonjol atau yang menjadi perhatian terdapat 5 Kasus, diantaranya:
1. Dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BUPM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, LP-A/822/IX/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU, september 2021.
Dalam kasus ini, melanggar pasal 11 dan Sub pasal 12 huruf (e) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tersangka Lusi Suryadi selaku Sekretaris Desa Air Napal dkk.
2. Dugaan tindak pidana mengedarkan bibit sawit tidak sesuai standar mutu, LP-A/844/X/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU, 01 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, melanggar pasal 115 Jo pasal 30 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dengan tersangka Muhammad Syah Alias Dian Bin Hasib dkk.
3. Dugaan tindak pidana mengedarkan bibit sawit tidak sesuai standar mutu, LP-A/418/V/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU, 18 Mei 2021.
Dalam kasus ini, juga melanggar pasal 115 Jo pasal 30 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, dengan tersangka Muhammad Syah Alias Dian Bin Hasib dkk.
4. Dugaan tindak pidana perikanan berupa benih lobster ilegal, LP-A/443/V/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU, 23 Mei 2021.
Dalam kasus ini, melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan tersangka Yobi Heriyanto Bin Hermansyah dkk.
5. Dugaan tindak pidana penyimpangan dana hibah (KONI) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, LP-A/163/II/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU, 18 Februari 2021.
Dalam kasus ini, melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipidkor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tersangka Mufran Imron, S.E. dkk.
***








