Pelaku Penggelapan Ranmor Asal Kediri Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Ngantru

Senin, 03/01/2022 - 18:37

Klikwarta.com, Tulungagung -  Seorang wanita asal Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Minggu (2/1/2022). Penangkapan sekira pukul 15:00 WIB. Wanita itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

Tersangka S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30 thn), ditangkap tepatnya di depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB). Setelah itu janjian untuk bertemu.

"Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa," kata Iptu Nenny.

Hasil interogasi di Mapolsek Ngantru, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

"Pertama, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00  wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG - 5081 - TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," jelas Kasi Humas.

"Kedua, pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Desa. Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," tambahnya.

Saat penangkapan Pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Lainnya telah dijual pelaku.

"Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," demikian Iptu Nenny.

 

(Cristian)

Berita Terkait