Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Aceh Timur - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya 1 (satu) buah telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.
Seperti diketahui, akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
Baca: Sumur Minyak Peninggalan Belanda Terbakar: 1 Orang Tewas, 2 Orang Luka Bakar Serius
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD 36 tahun, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu (15/10/2022).
"Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru", kata Kasatreskrim.
Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya: Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5 HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi", tandas Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
(Pewarta: Zainal Abidin)








