Kasi Penkum Kejati Ahmad Fuadi SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Setelah adanya penjemputan paksa dan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh tahun 2015, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengimbau kepada tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka lainnya, terkhusus Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu kita imbau kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumbun Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi, Selasa (01/08/2017).
Dia mengatakan, sejak panggilan pertama Andi Roslinsyah sudah tidak kooperatif. "Jadi kami imbau Andi Roslinsyah segera memenuhi panggilan penyidik," sampainya.
Ahmad Fuadi menyampaikan, tim penyidik Kejati sudah melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap tersangka Andi Roslinsyah. Pada besok Rabu (02/08) dijadwalkan dilakukan pemeriksaan jika yang bersangkutan memenuhi panggilan.
"Kita harapkan yang bersangkutan tidak mangkir lagi, dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, terhadap dua tersangka lainnya yakni Ansori konsultan pengawas dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana, pihak tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ulang. "Semua akan dipanggil sesuai prosedur dan dimohon kerjasamanya," tambahnya. (Ferdi)








