Andi Roslinsyah Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 29/01/2018 - 19:14
Andi Roslinsyah saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bengkulu, Senin (29/01/2018).
Andi Roslinsyah saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bengkulu, Senin (29/01/2018).

Klikwarta.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis Andi Roslinsyah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya, Senin (29/01/2018), majelis hakim yang diketuai Janner Manik, SH MH juga mewajibkan mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu ini mengembalikan uang pengganti Rp 2,3 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar yang sebelumnya sudah dititipkan Andi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jadi masih ada kekurangan Rp 1 miliar lagi. 

Jika kekurangan Rp 1 miliar itu tidak dikembalikan dalam tempo satu bulan sejak putusan, maka harta benda Andi akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangannya. Apa bila masih tidak juga dapat diganti, maka andi akan mendapat tambahan hukuman 2 tahun. 

Andi Roslinsyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh tahun anggaran 2016. Andi sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh JPU. 

Mendengar vonis hakim ini, penasehat hukum terdakwa Humizar Tambunan belum memutuskan sikap. Ia masih akan koordinasi dengan kliennya Andi Roslinsyah. (BT/LJ)

Related News