Dua Tersangka Kasus Pemukiman Kumuh Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 01/08/2017 - 18:21
Tersangka Arbani

Tersangka Arbani

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Pemukiman Kumuh tahun anggaran 2015, pada hari ini Selasa (01/8/2017) resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Dua tersangka tersebut atas nama Arbani selaku PPK dan Rosmen selaku Direktur utama PT Vikri Abadi Grup.

"Pada hari ini pihak Kejati langsung menahan kedua tersangka tersebut dan akan kita titipkan di Rutan Malabero," ujar Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumbun Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi.

Dijelaskan Ahmad Fuadi, hal yang mendasari Kejati melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena kedua tersangka tidak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan tim penyidik," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pemukiman kumuh tahun anggaran 2015 tersebut, Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 tersangka yaitu Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Arbani selaku PPK, Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas 
dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana. (Ferdi)

Tersangka Rosmen
Tersangka Rosmen

 

Berita Terkait