Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dua Kepala Desa Antar Waktu, Kamis (30/03/2023).
Klikwarta.com, Kaur - Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Desa Sinar Pagi dan Desa Gedung Sako II, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, di Gedung Serba Guna Padang Kempas Kabupaten Kaur, Kamis (30/03/2023) kemarin.
"Alhamdulillah sudah dilantik "YUDI ARSAD Kepala Desa Antar Waktu Desa Sinar Pagi dan SIRAT MAULANA Kepala Desa Antar Waktu Desa Gedung Sako 2", ujar Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH seusai pelantikan.

Lanjutnya menegaskan, tentunya tugas dan fungsi selaku kepala desa melekat dan bertanggungjawab atas jabatan dan amanah yang diemban. "Jadi jaga persatuan dan kesatuan di lingkungan desa, jangan sampai ada perpecahan di desa akibat dampak dari Pilkades. Rangkul semua elemen masyarakat", pesannya.
Sembungnya, "yang paling penting. Menjadi Kepala Desa jangan minta dilayani. Tapi jadilah pelayan masyarakat. Dahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Buktikan jiwa kesatria seorang Negarawan bahwa kita seorang pemimpin yang mampu mengayomi kepentingan umum", tegasnya lagi.
Tampak Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa tersebu, Sekretaris Daerah, Ketua PKK Kabupaten Kaur, Waka Polres Kaur, Kapala Dinas PMD Kaur FORKOPIMDA, PABPDSI, APDES dan undangan lainnya.
Pewarta: Sulek








