Polisi Sudah Identifikasi Pemilik Ladang Ganja 1,5 Hektar di Kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang

Senin, 11/10/2021 - 17:46
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH

Klikwarta.com, Bengkulu - Terkait kasus penemuan ladang ganja oleh personil Polsek Kota Padang dan Polres Rejang Lebong (RL) seluas 1,5 hektare di Hulu Sungai Malas Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir Rejang Lebong pada Jum’at (08/10) yang lalu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., saat di konfirmasi oleh awak media pada, Senin (11/10) menjelaskan, bahwa pihak kepolisian tidak dapat menemukan pemilik ladang ganja saat dilakukan pemeriksaan oleh tim yang bertugas di pondoknya maupun di area sekitar ladang.

Berita Sebelumnya : https://www.klikwarta.com/polisi-temukan-15-ha-ladang-ganja-di-kawasan-hutan-lindung-bukit-balai-rejang

“Walaupun demikian pemilik ladang ganja sudah teridentifikasi dan akan kita lakukan upaya pengejaran”, pungkasnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk sampel barang bukti berupa tanaman ganja sebanyak 35 batang telah diamankan di Mapolres Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Berita Terkait