Rp 541 Miliar Lebih Uang Tak Layak Edar Dimusnahkan

Selasa, 15/10/2019 - 14:36
ilustrasi.net

ilustrasi.net

Klikwarta.com, Lhokseumawe – Sebesar 541.282.271.000 uang tak layak edar di musnahkan. Terhitung 11 Oktober 2019 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Lhokseumawe.

Sementara uang tak layak edar atau lusuh yang ditarik atau masuk hingga 11 Oktober 2019 yakni senilai Rp 746.682.033.000.

Kepalan KPw BI cabang Lhokseumawe, Yufrizal kepada Klikwarta.com mengatakan, uang lusuh yang dimusnahkan tersebut terdiri dari uang kertas pecahan Rp 1 ribu hingga Rp 20 ribu. Karena intensitas masyarakat kebanyakan menggunakan transaksi menggunakan uang pecahan kecil.

Menurutnya, uang yang dimusnahkan itu yakni dalam kondisi yang tak layak edar dan uang yang ditukarkan oleh masyarakat ke Bank Indonesia dalam kondisi rusak atau sobek. Oleh sebab itu pemusnahan uang yang tak layak tersebut harus dilakukan dan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.

Adapun sasaran penjaringan uang lusuh sendiri di seluruh wilayah kerja KPwBI Lhokseumawe yang sudah terjadwalkan setiap tahunnya.

“Metode penjaringan uang lusuh yakni berupa edukasi dan layanan penukaran. Selain ketentuan BI, pemusnahan uang tak layak edar juga mengacu pada Undang-Undang mata uang Nomor 7 tahun 2011.(waldi)

Berita Terkait