Sambut Geliat Modernisasi, Pemkab Blitar Berikan Bimtek PPID ke Camat dan Kades

Selasa, 03/03/2020 - 12:17
Suasana Bimtek PPID

Suasana Bimtek PPID

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Derasnya arus modernisasi teknologi yang sudah merambah di segala lini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar turut menyesuaikan dan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Salah satu upaya untuk membuktikan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamade) Pemkab Blitar menggelar Bimbingan Teknis terkait penguatan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat desa.

Bimtek ini dilaksanakan di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (03/02/2020). Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Blitar Rijanto, Kepala Dindamade Pemkab Blitar Mujianto, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur.

Pantauan pewarta klikwarta.com di lokasi, tampak seluruh Camat, Sekretaris Camat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se- Kabupaten Blitar tampak antusias ikuti Bimtek PPID.

"Tentunya dalam perkembangan zaman yang semakin canggih seperti ini mereka-mereka harus diberikan tambahan pengetahuan dan bimbingan. Agar di dalam mengelola pemerintahan di desa dan kecamatan, mereka lebih mampu. Karena zaman yang seperti ini mereka harus bekerja transparan dan tahu koridor yang diberikan," jelas Bupati Rijanto kepada awak media seusai membuka Bimtek.

Ia berharap, peserta Bimtek seusai mengikuti Bimtek pengelolaan PPID semakin berkualitas menjalankan pemerintahan dan membina masyarakat desa dengan baik sehingga tumbuh kesejahteraan sosial kepada masyarakat.

"Karena Kabupaten Blitar juga baru saja melaksanakan Pilkades serentak 2019 kemarin 167 desa. Itu ada yang petahana dan baru. Kalau petahana kan sudah berpengalaman dan perlu penyegaran, kalau yang baru berlatar belakang bermacam-macam, makanya kita berikan bimtek pengelolaan PPID," urai Bupati Rijanto.

Sementara Kepala Dindamade Pemkab Blitar Mujianto menambahkan, Bimtek PPID ini dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan pekerjaan PPID sebagai moda transparansi informasi publik kepada perangkat desa.

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya kasus pengklaiman informasi pemerintahan yang diakses publik dengan mengatasnamakan keterbukaan informasi publik, sementara hal itu belum teraudit oleh internal Inspektorat. 

"Sehingga mereka faham dokumen-dokumen apa yang boleh diakses siapapun serta dokumen yang dikecualikan. Jadi misalnya dokumen boleh diberikan kepada aparat penegak hukum (aph) jika ada aduan masyarakat yang sudah tahap penyidikan, dan untuk auditor," terang dia.

(Faisal / Kmf / Adv)    

Berita Terkait