ilustrasi
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Kekerasan ada berbagai macam bentuk, seperti mempermalukan seseorang di tempat umum maupun disekolah, mengancam, menakut-nakuti hingga menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Ahir ahir ini, kasus kekerasan terhadap anak meningkat, tidak terkecuali di kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Oleh karenanya, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, mengeluarkan Instruksi kepada seluruh Organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesibar untu menindaklanjuti meningkatnya kasus tersebut.
Dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Budi Wiyono, Bupati Pesisir Barat, menginstruksikan tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, keluarga, serta masyarakat di Pesisir Barat.
"Adapun, Intruksi Bupati tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, keluarga serta masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, tertulis dalam instruksinya dengan No: 2960/2022, jelas budi".
Atas dasar itu, Kita akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati tersebut, dengan melaksanakan rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) ucap Budi Wiyono, Selasa (04/10/2022).
Instruksi bupati antara lain memerintahkan gugus tugas KLA untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja OPD dalam pelaksanaan KLA, selanjutnya menjadi garda terdepan dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan untuk mewujudkan KLA.
Selanjutnya, menyusun rencana aksi daerah KLA di pesibar, sementra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diminta untuk meningkatkan pembinaan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Satuan Pendidikan Dasar, membuat SRA percontohan di masing-masing kecamatan, menyiapkan tempat bermain anak, dan memasukan kegiatan pelastarian budaya di kegiatan ektra kurikuler.
Kemudian, Dinas Kesehatan, diinstruksikan untuk meningkatkan pembinaan puskesmas ramah anak sesuai dengan standar KLA, membentuk seluruh puskesmas menjadi puskesmas ramah anak, meningkatkan pembinaan di puskesmas yang sudah menjadi puskesmas ramah anak dan menjadikan lima puskesmas sebagai percontohan puskesmas ramah anak.
Selanjutnya, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) diminta untuk memerintahkan camat dan peratin untuk pembinaan kelembagaan kecamatan dan pekon layak anak.
Sementara, Diminta kepada Dinas Sosial, untuk menyediakan layanan perlindungan khusus bagi korban kekerasan, eksploitasi dan anak terlantar yang membutuhkan perlindungan khusus.
Lebih lanjut, kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta agar seluruh anak di Kabupaten Pesisir Barat memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara kepada camat diminta untuk melengkapi dokumen terwujudnya Kecamatan Layak Anak, salah satunya dengan membuat surat keputusan (SK), membuat Satgas Kecamatan Layak Anak, serta membuat mekanisme pencegahan dan respon cepat kekerasan terhadap anak. Kemudian memiliki profil anak di setiap kecamatan yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur sesuai indikator Kelana. Membuat ruang pojok baca atau layanan Informasi Layak Anak (ILA), dan membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak.
Terahir, untuk Peratin, diminta melengkapi dokumen terwujudnya pekon/kelurahan layak anak (Dekelana) dengan membuat SK tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Lalu menyiapkan anggaran untuk perlindungan anak, membentuk Forum Anak Daerah (FAD) dan Mengaktifkan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM, demikian Papar Budi wiyono.
(Pewarta: Jokson)








