Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi pada Kamis, 17 September 2026.
Klikwarta.com, Jakarta, 17 September 2026 - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya masing-masing berinisial:
-
BJPS, dari PT NGS.
-
RF, selaku staf pada BGN.
-
ET, selaku staf pada BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan Penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tersebut.
Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (**)








