Pembentukan Tim Satgas KTR Kabupaten Kaur
Klikwarta.com, Kaur - Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kaur dibentuk, Selasa (13/11/2018). Tim Satgas KTR ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 234 Tahun 2016 tentang KTR, serta Perbup Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan KTR.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas kesehatan kabupaten kaur dibuka secara resmi oleh Sekda Kaur Nandar Munadi dan dihadiri perwakilan polres kaur, Perwira Penghubung Kodim 0408/BS-Kaur, kepala OPD, lintas program Dinas Kesehatan, dan seluruh camat se-Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini menetapkan tiga kawasan pilot project KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat tempat ibadah, ke tiga tempat tersebut akan diberlakukan sosialisasi selama 6 bulan.
Sekda Kaur Nandar Munadi menyampaikan bahwa KTR bukan melarang seseorang untuk merokok, tapi mengatur tempat dimana orang boleh merokok dan dimana yang dilarang.
Selain melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat 2 Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar Perda tersebut tidak sia-sia, diharapkan semua warga masyarakat mematuhi isi perda sehingga orang tidak akan merokok di sembarang tempat. Satgas KTR diharapkan nantinya juga bekerja secara maksimal dalam rangka menegakkan Perda KTR.
“Perda tenang KTR ini harus kita implementasikan sampai ke desa. Karena itu, daerah akan membuat regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya agar program ini bisa berjalan dengan baik. Kita harap unsur OPD dan seluruh lembaga lainnya yang ada di Kabupaten Kaur sudah dapat mulai menetapkan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing,minimal ada pilot project,” pinta sekda. (SL/BT)








