Bupati Sanusi Sampaikan Jawaban Atas PU DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Senin, 20/06/2022 - 20:28
Bupati Malang, Drs H.M Sanusi, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2021.

Bupati Malang, Drs H.M Sanusi, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2021.

Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna, Senin (20/6/2022) sore. Agenda paripurna kali ini yaitu penyampaian jawaban Bupati Malang, Drs. H. M Sanusi, atas pandangan umum DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2021.

Diawal sambutannya, Sanusi menyampaikan terima kasih atas apresiasi, saran, masukan dan pendapat dewan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Hal ini telah membuktikan bahwa Pemkab dan DPRD memiliki tekad yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan profesional.

"Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama juga dapat terwujud", harap Sanusi.

Dalam hal ini, Pemkab Malang sangat sependapat dengan harapan pada rapat paripurna dewan, di mana Pemkab Malang akan senantiasa untuk terus memacu kinerja Perangkat Daerah, utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam RKPD. Sekaligus sebagai implementasi dari dokumen RPJMD Kabupaten Malang tahun 2021- 2026.

Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD yang disampaikan beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa, berkaitan dengan pertanyaan Fraksi PDI-P tentang penyelesaian PT. Kigumas telah dilakukan berbagai upaya untuk mencari investor atau mitra kerja, guna operasionalisasi kembali PT. Kigumas. Antara lain melalui koordinasi dan pembicaraan dengan calon investor. Namun pada perkembangan belum ada satu pun calon investor yang merealisasikan rencananya untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Kigumas.

Di samping itu, aparat pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Malang (Inspektorat) sedang memproses permohonan audit dengan tujuan tertentu, guna menilai kelanjutan operasionalisasi PT. Kigumas, kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, agar dalam mengambil kebijakan terkait penyelesaian PT. Kigumas tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru bagi Pemerintah Kabupaten Malang.

Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang disampaikan Fraksi PDI-P, Partai NasDem dan Fraksi Gerindra, disampaikan bupati bahwa, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah melaksanakan beberapa langkah untuk menghambat penyebaran PMK. Diantaranya, sosialisasi PMK pada masyarakat, baik secara langsung, melalui media massa, maupun media sosial. Melakukan penyusunan SK Tim URC (pembagian 7 wilayah) yang masing-masing dikoordinir oleh Dokter Hewan dan melakukan penyusunan SE Bupati tentang Kewaspadaan dini PMK.

Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang

Sejak Mei 2022, lanjut Sanusi, Pemkab Malang telah melakukan sosialisasi secara terus menerus mengenai tindakan pencegahan dan penanganan PMK kepada Petugas Dinas, Tenaga Kesehatan Hewan, KUD penghasil susu, serta aparatur di tingkat Kecamatan/Desa, hingga kepada masyarakat. Khususnya para peternak di Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang juga terus mengupayakan agar pencegahan penyebaran PMK mendapat dukungan aktif dari semua pihak secara terintegrasi dan terstruktur, sehingga dapat memperkecil dampak infeksi virus, serta mempertahankan wilayah yang masih bebas dari PMK.

Berkaitan pertanyaan tentang upaya penanggulangan dan percepatan penanganan bencana gempa bumi pada 10 April 2021 lalu yang disampaikan Fraksi PDI-P dan PKB, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mengusulkan perbaikan rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Usulan pengajuan sebesar 154 miliar 695 juta rupiah untuk perbaikan rumah rusak sebanyak 8.943 unit. Terdiri dari 1.020 rumah rusak berat, 1.631 rumah rusak sedang dan 6.292 rumah rusak ringan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi BNPB melalui surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor: B.139/BNPB/D-IV/RR.01.02/06/2022, disebutkan bahwa dari 1.020 rumah rusak berat, 994 rumah layak mendapat bantuan dengan nilai bantuan sebesar 49 Miliar 650 juta rupiah. Sedangkan 16 rumah datanya tidak lengkap dan 11 rumah data ganda. Sehingga pada saat ini sedang diverifikasi ulang untuk ditetapkan kembali melalui SK Bupati Malang. Sementara untuk rumah rusak ringan dan rusak sedang, masih menunggu konfirmasi balasan dari BNPB.

Perihal usulan Fraksi PKB terkait pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkab Malang,,sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai kewenangan pengelolaan pendidikan, Kabupaten Malang menyelenggarakan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP), serta Pendidikan Kesetaraan.

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Malang tahun 2021-2026, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang pada dasarnya telah berkomitmen untuk memprogramkan BOS kepada semua sekolah, baik negeri maupun swasta dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah. Sebab APBD Kabupaten Malang juga bergantung pada dana transfer pusat, sehingga penggunaannya tentu harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Meskipun lembaga pendidikan tingkat MI dan MTs berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan sudah mendapatkan bantuan BOS dari APBN, namun perlu kita ingat bahwa mayoritas siswa MI dan MTs juga merupakan masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga harapan DPRD untuk menganggarkan bantuan operasional untuk MI dan MTs, akan dapat direalisasikan pada PAK 2022 atau Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan adanya peningkatan PAD dari target yang telah ditetapkan", tutup Bupati Sanusi.

Sebagai informasi, jumlah siswa di bawah Kementerian Agama yang harus dibiayai tingkat MI sebanyak 65.951 siswa. Sedangkan tingkat MTs sebanyak 42.194 siswa.

Pewarta : Edy

Related News