Hak Jawab ST Terkait Pemberitaan "Sekdes Apdi Prayoga Penuhi Undangan Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Percobaan Pemerasan"

Rabu, 13/04/2022 - 15:26
Kantor Redaksi Monitor Hukum Indonesia

Kantor Redaksi Monitor Hukum Indonesia

Klikwarta.com, Blitar - ST menyampaikan keberatan terkait pemberitaan Klikwarta.com yang berjudul "Sekdes Apdi Prayoga Penuhi Undangan Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Percobaan Pemerasan", yang diterbitkan 03 Maret 2022.

Menurut ST, pemberitaan itu sangat keliru, dan merugikan nama baik Mapi Saber Pungli Jawa Timur serta dia secara pribadi. Keberatan disampaikan kepada Klikwarta.com sebagai hak jawab atas pemberitaan tersebut.

ST yang merupakan Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur menjelaskan bahwa kedatangannya pada tanggal 07 Januari 2022 bukan sebagai Mapi Saber Pungli namun sebagai media yang melakukan klarifikasi terkait unggahan berita dari Monitor Hukum Indonesia yang berjudul “Sekretaris Desa Jaten Diduga Melakukan Pungli Pengurusan Balik Nama SPPT”.

Seperti yang sebelumnya terjadi berita tersebut berdasarkan ungkapan salah satu warga desa Jaten berinisial (RS) melalui pesan WhatsApp yang menanyakan tentang bentuk surat tanah dengan menunjukkan foto SPPT. Saat dikonfirmasi warga tersebut menjelaskan jika kepengurusan mutasi tersebut dikenakan biaya sebesar Rp.2.100.000.

Dari hasil klarifikasi hal tersebut, Sekdes Jaten tidak membenarkan hal tersebut akan tetapi pihak sekdes tidak berkenan jika diberitakan sesuai dengan ungkapan tersebut dan ingin mengganti pemberitaan yang positif. Dan selanjutnya ST mengambil langkah sebagai Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur berdasarkan surat tugas dari pusat untuk lebih lanjut menggali informasi karena tidak adanya itikad baik dari pihak Sekdes Jaten yang melakukan intervensi kepada pihak (RS) dengan mendatangkan Advokat berinisial (SS) dan oknum purnawirawan TNI inisial (SW).

Hak jawab ini menegaskan jika ST selaku Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur tidak melakukan pemerasan kepada pihak Sekdes Jaten. Tindakan ST sudah melalui alur dan pemberitaan pada media online klikwarta.com tidak melalui konfirmasi kepada ST, namun hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Sekdes Jaten.

Ini merupakan Itikad baik dari media online klikwarta.com untuk meminta maaf kepada publik ataupun masyarakat guna membersihkan nama baik ST selaku pihak yang diberitakan.

Klikwarta.com mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan wartawan kami secara prosedural dan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi ke ST untuk keberimbangan berita. Kesalahan tersebut terjadi murni karena kelalaian bukan kesengajaan. 

Atas kesalahan tersebut, Klikwarta.com meminta maaf jika merugikan Mapi Saber Pungli Jawa Timur dan ST secara pribadi. Artikel ini juga ditayangkan sebagai bentuk hak jawab atas keberatan ST. (*)