Dana Desa Ilustrasi
Bengkulu Selatan, Klikwarta.com - Selasa (24/1/2017), Kepala Desa (Kades) Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Diharman dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dugaan penyelewengan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) 2016 yang lalu. Selain itu, Diharman juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Badan Permusyawaratab Desa (BPD) tahun 2014/2015.
Dalam surat yang ditandatanggani warga desa, surat tersebut menyatakan telah terjadi dugaan kerugian uang Negara, yakni dengan adanya pembangunan tembok penahan sungai di desa mereka yang dialokasikan dari dana desa sebesar Rp 467.738.000,00.
Dugaan tersebut muncul setelah mengetahui gambar rencana pekerjaan pembangunan tembok penahan sungai tidak sesuai dengan pembangunan yang dilaksanakan sekarang.
“Gambar rancangan penahan dibuat kiri kanan dan tengah penahan ditimbun dengan tanah dan di atas nya dipasang rabat beton,” kata Asiun salah seorang warga yang melaporkan Kades ke Kejari Bengkulu Selatan.
Akan tetapi, jelas Asiun, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kades tersebut tidak hanya membuat tembok penahan sungai yang tidak sesuai dengan rancangan, didalam Surat laporan tersebut juga ditulis bahwa material yang digunakan oleh Kades untuk pembangunan tersebut ilegal. Sebab dilokasi pembangunan penahan sungai banyak sekali materialnya. Warga berharap pihak penegak hukum dapat secepatnya menindak lanjuti laporan ini.
“Kami berharap pihak kejaksaan dapat secepatnya memproses pengaduan kami ini,” tutur Asiun.








